: SAKA BHAYANGKARA BAU MASSEPE**** PRAMUKA CABANG PAREPARE: RENCANA KEGIATAN expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sabtu, 06 Juli 2013

RENCANA KEGIATAN



PROPOSAL KEGIATAN

 


LATIHAN PENGEMBANGAN MINAT & PENYALURAN BAKAT
BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
(SECURITY AND ORDER CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS )
PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA CABANG PAREPARE

TEMA
MENUMBUHKAN MORALITAS DAN KARAKTER ANAK BANGSA DIDALAM MENJAGA KAMTIBMAS GUNA MEWUJUDKAN NEGARA YANG AMAN DAN DAMAI


PELAKSANAAN KEGIATAN


DEWAN SAKA
BHAYANGKARA BAU MASSEPE
PRAMUKA KWARTIR CABANG PAREPARE
TAHUN 2013

I.               PENDAHULUAN
Latar Belakang
Saka Bhayangkara merupakan wadah pembinaan minat guna menyalurkan bakat para anggota Pramuka khususnya dalam bidang Kamtibmas, Dimana bertujuan memberikan suatu pemahaman serta melibatkan peran aktif para anggota Pramuka didalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dimana saja mereka berada. Dengan kata lain anggota Saka Bhayangkara mampu menjadi mitra KePolisian Republik Indonesia didalam Menciptakan Kamtibmas.
Olehnya itu para anggota Saka Bhayangkara harus mampu sebagai pelopor terciptanya masyarakat yang aman dan tertib, selain menjadi masyarakat yang sadar hukum mereka juga harus mampu sebagai pilar pemersatu serta mereka juga harus mengerti arti dari aturan yang berlaku di Negara ini, dengan harapan agar Negara yang aman dan damai dapat di wujudkan.
Melihat kondisi moralitas serta karakter individualisme kebanyakan remaja di indonesia saat ini yang sangat memprihatinkan akibat pengaruh Kenakalan Remaja sehingga ada yang terjerumus ke Seks Bebas, Penyalah gunaan Narkoba dan Perkelahian antar sekolah membuat kita berpikir akan bagai mana bangsa ini nantinya jika mental para generasi mudanya sudah hancur.
Maka dari itu dibutuhkan suatu metode yang bersifat konherensif dan kreatif dan tegas yang mampu sebagai ruang bersosialisasi para remaja dan juga sebagai tempat yang mampu mengarahkan para remaja agar sadar dan taat hukum, Untuk mewujudkan hal tersebut maka Satuan Karya Bhayangkara Cabang Parepare akan melaksanakan kegiatan “Latihan Pengembangan Minat & Penyaluran Bakat Bidang Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat”
Dimana kegiatan ini merupakan pengembangan dan optimalisasi yang tak lepas dari Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bhayangkara, dimana hal ini merupakan hasil Refitalisasi dari kegiatan yang dulunya di sebut Orientasi Saka Bhayangkara. Dengan tujuan agar kekurangan yang dulu dapat terakomodir dan berjalan sebagai mana mestinya.

II.               DASAR PELAKSANAAN
a.       Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b.      Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.  Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
d.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
f.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bhayangkara.
g.    Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, No.Pol: KEP/08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
h.   Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/802/XI/2005 tanggal 17 November 2005 tentang Pedoman Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
i.      Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
j. Surat Keputusan Pimpinan Saka Bhayangkara Cabang Parepare No: 005/21.22/K/Pinsaka-2011 tanggal 21 Agustus 2011. tentang Struktur Dewan Saka Priode 2011 sampai dengan 2013
Musyawarah Program Kerja Dewan Saka Bhayangkara cabang Parepare tanggal 3 September 2011 Tentang Program Kerja Dewan Saka Bhayangkara Priode 2011 s/d 2013
l.     Musyawara Evaluasi dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2013 tanggal 3 Februari 2013

III.           MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Maksud
a.    Adapun maksud dari rencana Kegiatan ini merupakan penjabaran dari program kerja Pengurus Dewan Saka Bhayangkara Cabang Parepare tahun 2011 s/d 2013 tentang pelaksanaan
b.   Menumbuhkan minat serta bakat para anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang Parepare dalam bidang Kamtibmas
c.    Memberikan pemahaman dalam bentuk materi kepada anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang Parepare tentang ruang lingkup serta Krida-krida yang ada di Saka Bhayangkara Cabang Parepare
d.   Rencana ini juga merupakan gambaran administratif yang mampu kami ungkap kan guna memberikan pemahaman kepada semua pihak yang berkeinginan memberikan bantuan serta dorongan baik moril maupun materil akan apa yang kami rencanakan
2.      Tujuan
a.  Agar para komponen serta anggota saka bhayangkara cabang Parepare mampu memahami serta mudah mengaktualisasikan rencana ini dalam bentuk kengiatan yang nyata.
b. Tumbuhnya kader muda yang mampu menjadi penopang terwujudnya Kamtimas diwilayah tempat tinggal mereka
c.    Mampu mengaktualisasikan ilmu yang didapatkannya kelak di dalam menunjang masa depan mereka, agar mereka menjadi insane yang berguna baik untuk diri sendiri, masyarakat sekitar tempat tinggalnya, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mengoptimalkan semua Unsur yang terkait dalam rangka membentuk kader Kamtipmas yang lebih bermutu.

IV.           MANFAAT KEGIATAN
Adapun manfaat yang di harapkan dari terwujudnya kegiatan ini yaitu :
1.  Menciptakan Kader Kamtibmas Yang sukarela dan Siap Membantu Tugas Kepolisian Republik Indonesia di dalam mewujudkan Kamtibmas serta Melahirkan Generasi yang Taat dan Sadar Hukum.
2.    Melatih Kedisiplinan Para Aggota Pramuka di dalam melakukan Kegiatan yang nantinya mampu mereka terapkan dalam kegiatan mereka sehari-hari di lingkungan mereka berada.
3.     Memberikan motifasi kepada mereka untuk terus berkreasi melakukan hal yang Positif
4.    Mendidik dan melatih karakter serta membina minat guna mengembangkan bakat mereka didalam mengerti dan menaati aturan hukum yang berlaku.
5.  Sebagai Rana Sosialisasi kepada Para Pemuda/Pemudi Khususnya Tingkat Penegak dan Pandega untuk tidak terjebak dalam Fenomena kenakalan remaja seperti : Penyalah gunaan Narkoba, Balapan Liar dan Seks Bebas yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri Nantinya

V.                PELAKSANA,WAKTU,DAN TEMPAT KEGIATAN
1.      Pelaksana
a.     Adapun pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selama 2 minggu, di mana Kegiatan ini Direncanakan di buka oleh Bapak Kapolres Parepare Selaku Mejelis Pembina Saka Bhayangkara Cabang Parepare.
b.  Pada Kegiatan ini akan Dilaksanakan Kegiatan yang bersifat materi akan hal-hal mengenai tentang gerakan pramuka secara umum serta materi Krida dan sosialisasi / Diskusi tentang Problematika Generasi Muda Untuk Taat Akan Peraturan yang berlaku.
c.       kegiatan ini akan di rangkaikan dengan perkemahan dan penjelajahan
d.  Kegiatan ini pula akan ditutup kembali Oleh Bapak Kapolres Parepare sekaligus penyerahan sertifikat dan Pemasangan Bets Saka Bhayangkara Kepada semua Peserta Kegiatan Secara Simbolis

2.      Waktu dan Tempat Kegiatan
a.       Waktu
Pembukaan Kegiatan Dilaksanakan Pada Tanggal 1 s/d 15September 2013
Perkemahan Dilaksanakan Pada tanggal 13 s/d 15 September 2013
Dan Penjelajahan Dilaksanakan Pada tanggal 15 September dengan Jarak Tempuh 15 Km
b.      Tempat
Tempat Pelaksnaan Untuk Kegiatan yang sifatnya materi dilaksanakan di Baruga Pratistha dan kegiatan Perkemahan di Laksanakan Di Kelurahan Wt. Bacukiki dan rute Penjelajahan Sejauh 15 Km Dimana Star Dilaksanakan Di Lokasi Perkemahan dan Finis Di Mapolresta Parepare,

VI.             SIFAT KEGIATAN
Adapun Sifat Kegiatan yaitu :
1.      Kegiana Materi
- Peserta Akan Di bentuk dalam Satu Kelompok atau Sangga kemudian Mempersentasekan Makalah sesua dengan materi yang akan dilaksnakan. Hal ini untuk menggali sejauh mana pemahaman Mereka akan Materi yang akan mereka terima.
-        Persentase yang di Bawakan Oleh Peserta akan Di nilai Oleh Pemateri atau Instruktur
-    Instruktur akan Memberikan Materi sebagai mana yang telah di tentukan sekaligus meluruskan apa yang dipaparkan Oleh Peserta dalam Makalah yang telah Di Paparkannya.
-       Tiap materi akan Memiliki fase Tanya Jawab dan peserta di berikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan mereka sesuai materi yang di bawakan oleh pemateri atau Instruktur
2.      Perkemahan
-      Pelatihan Sistim Beregu yang mana Peserta akan Di bentuk dalam Satu Kelompok atau Sangga.
-       Latihan Kemandirian yang bertujuan melatih kemandirian dan Kreatifitas para peserta.
-     Bimbingan Jasmani yang bertujuan melatih Mental, Fisik serta jasmani mereka yang nantinya dapat menjadikan Modal Guna Menjadi Pemimpin.
-   Out Bound yang merupakan kegiatan yang dapat meningkatkan Intuisi, Karakter, Analisis serta sistim kerja sama Diantara Peserta
-          Penjelajahan Sebagai Tantangan yang da

VII.          ASPEK MANAGEMEN
1.      Susunan Panitia Kegiatan.( terlampir )
2.      Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kegiatan.( terlampir )
3.      Jadwal dan materi kegiatan.( terlampir )
4.      Daftar Instruktur/Pemateri ( terlampir )

VIII.       PESERTA KEGIATAN DAN KETENTUANNYA
1.      Peserta
Peserta Kegiatan Adalah anggota Pramuka Tingkat Penegak dan Pandega yang berada di Gugus Depan, Serta Pemuda yang berdomisili di wilayah Kota Parepare.
2.      Persyaratan dan Ketentuan Peserta
Adapun Ketentuan dan Persyaratan Peserta yaitu :
-          Remaja Putra dan Putri Dengan usia Minimal 16 Tahun
-          Sehat Jasmani dan Rohani dan berkebangsaan Indonesia
-          Untuk Calon Peserta Anggota Gugus Depan wajib Memiliki Mandat dari Pembina Gugus Depan Bersangkutan
-          Untuk Calon Peserta Asal Sekolah yang Tidak Memiliki Gugus Depan Mendapatkan Ijin Dari Wakasek Bidang Ke siswaan
-          Untuk Peserta Luar Sekolah dan Gugus Depan  Mendapatkan Ijin dari Orang Tua
-          Mengisi Formulir dan Bio data peserta
-          Menyetujui dan melaksanakan Peraturan yang berlaku selama kegiatan Berlangsung.

IX.             HIMBAUAN
Di dalam mewujudkan agar kegiatan ini dapat berjalan sebagai mana yang di inginkan olehnya itu kami selaku Panitia Pelaksana Kegiatan Mengharapkan Dukungan, Bantuan serta kerja sama dari semua unsur yang terkait yaitu :
1.   Bapak Kapolres Parepare Selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Cabang Parepare yang kiranya dapat memberikan ijin resta Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan serta Menjadi Penasehat Utama Kegiatan
2.  Waka Polres Parepare Selaku Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Cabang Parepare yang kiranya dapat sebagai Penasehat Kegiatan
3.   Bapak Kepala Satuan Bimmas Polres Parepare Selaku Pimpinan Saka Bhayangkara Cabang Parepare yang kiranya dapat menjadi Pengarah sekaligus memberikan rekomendasi permohonan bantuan Instruktur TIBMAS
4. Bapak Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Parepare yang kiranya dapat memberikan Rekomendasi Permohonan Instruktur Lalulintas
5. Bapak Kepala Satuan Narkoba Polres Parepare yang kiranya dapat memberikan Rekomendasi Permohonan Instruktur Bahaya Narkoba
6.  Bapak Kepala Satuan Reserse dan Tidak Kriminal Polres Parepare yang kiranya dapat memberikan Rekomendasi Permohonan Instruktur Pengenalan Tempat Kejadian Perkara
7.    Bapak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Parepare yang kiranya dapat memberikan Rekomendasi Permohonan Instruktur Pengenalan Penanganan Kerawanan Bencana
8.    Bapak Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Parepare yang kiranya dapat memberikan Rekomendasi Permohonan Instruktur Penanggulangan Bencana Kebakaran
9.  Bapak Komandan BRIMOB Parepare  Detasemen B Polda Sulsel yang kiranya dapat memberikan rekomendasi Permohonan Bantuan Instruktur Pengenalan SAR.
10.Bapak Kepalan Dinas Pendidikan Kota Parepare yang kiranya dapat Memberikan Rekomendasi serta Ijin Kegiatan Untuk di tujukan Kepada Pihak Sekolah SMA/Sederajat dan Perguruan Tinggi Yang berada di Wilayah Kota Parepare
11.  Bapak Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Parepare yang kiranya dapat Memberikan Rekomendasi serta Ijin Kegiatan Untuk di tujukan Kepada Para Majelis Pembimbing Gugus Depan Penegak dan Pandega Yang berada di Wilayah Kwartir Cabang Parepare
12.  Bapak Walikota Parepare yang kiranya dapat memberikan Bantuan Dana pada Kegiatan Ini
13.  Instansi lain yang kiranya ingin membantu sebagai Sponsor Kegiatan.

X.                PENUTUP
Demikian Proposal / Rencana Kegiatan ini kami buat sesederhan mungkin, dengan harapat agar menjadi sarana penjelasan akan pelaksanaan kegiatan ini. Proposal ini juga merupakan  penilaian untuk semua pihak yang kiranya ingin membantu baik moril maupun materil guna suksesnya kegiatan tersebut. Atas perhatian semua pihak kami haturkan terimah Kasi.
Parepare, 7 Juli 2013

PANITIA PELAKSANA KEGIATAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar