PROPOSAL KEGIATAN
LATIHAN PENGEMBANGAN MINAT & PENYALURAN BAKAT
BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
MASYARAKAT
(SECURITY
AND ORDER CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS )
PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA CABANG PAREPARE
PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA CABANG PAREPARE
TEMA
MENUMBUHKAN
MORALITAS DAN KARAKTER ANAK BANGSA DIDALAM MENJAGA KAMTIBMAS GUNA MEWUJUDKAN
NEGARA YANG AMAN DAN DAMAI
PELAKSANAAN KEGIATAN
DEWAN SAKA
BHAYANGKARA BAU MASSEPE
PRAMUKA KWARTIR CABANG PAREPARE
TAHUN 2013
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Saka Bhayangkara merupakan wadah pembinaan
minat guna menyalurkan bakat
para anggota Pramuka khususnya
dalam bidang Kamtibmas, Dimana bertujuan memberikan suatu pemahaman serta
melibatkan peran aktif para anggota Pramuka didalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat dimana saja mereka berada. Dengan kata lain anggota Saka
Bhayangkara mampu menjadi mitra KePolisian Republik Indonesia didalam
Menciptakan Kamtibmas.
Olehnya itu para anggota Saka
Bhayangkara harus mampu sebagai pelopor terciptanya masyarakat yang aman dan
tertib, selain menjadi masyarakat yang sadar hukum mereka juga harus mampu
sebagai pilar pemersatu serta mereka juga harus mengerti arti dari aturan yang
berlaku di Negara ini, dengan harapan agar Negara yang aman dan damai dapat di
wujudkan.
Melihat
kondisi moralitas
serta karakter individualisme
kebanyakan remaja di indonesia saat ini yang sangat memprihatinkan akibat pengaruh Kenakalan
Remaja sehingga ada yang terjerumus ke Seks Bebas, Penyalah gunaan Narkoba dan
Perkelahian antar sekolah membuat kita berpikir akan bagai mana bangsa ini
nantinya jika mental para generasi mudanya sudah hancur.
Maka
dari itu dibutuhkan suatu metode yang bersifat konherensif dan kreatif dan
tegas yang mampu sebagai ruang
bersosialisasi para remaja dan juga sebagai tempat yang mampu mengarahkan para
remaja agar sadar dan taat hukum, Untuk mewujudkan hal tersebut maka Satuan Karya
Bhayangkara Cabang Parepare akan melaksanakan kegiatan “Latihan
Pengembangan Minat & Penyaluran Bakat Bidang Keamanan Dan Ketertiban
Masyarakat”
Dimana kegiatan ini merupakan
pengembangan dan optimalisasi yang tak lepas dari Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Bhayangkara, dimana hal ini merupakan hasil Refitalisasi dari
kegiatan yang dulunya di sebut Orientasi Saka Bhayangkara. Dengan tujuan agar
kekurangan yang dulu dapat terakomodir dan berjalan sebagai mana mestinya.
II.
DASAR
PELAKSANAAN
a.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
c. Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159Tahun 2011
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bhayangkara.
g. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, No.Pol: KEP/08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980
tentang Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan
Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
h.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.Pol: Skep/802/XI/2005 tanggal 17 November 2005 tentang Pedoman Pembinaan
Satuan Karya Bhayangkara.
i.
Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-syarat
dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
j.
Surat Keputusan Pimpinan Saka Bhayangkara Cabang Parepare No: 005/21.22/K/Pinsaka-2011 tanggal
21 Agustus 2011. tentang Struktur Dewan Saka Priode 2011 sampai dengan 2013
k
Musyawarah Program Kerja Dewan Saka Bhayangkara cabang Parepare
tanggal 3 September 2011 Tentang Program Kerja Dewan Saka Bhayangkara Priode
2011 s/d 2013
l.
Musyawara Evaluasi dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2013 tanggal
3 Februari 2013
III.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Maksud
a. Adapun maksud dari rencana Kegiatan ini merupakan penjabaran dari
program kerja Pengurus Dewan Saka
Bhayangkara Cabang Parepare tahun 2011 s/d 2013 tentang pelaksanaan
b.
Menumbuhkan minat serta bakat para
anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang Parepare
dalam bidang Kamtibmas
c. Memberikan pemahaman dalam bentuk materi
kepada anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang
Parepare tentang ruang lingkup serta Krida-krida yang ada di Saka Bhayangkara
Cabang Parepare
d. Rencana ini juga merupakan gambaran administratif
yang mampu kami ungkap kan
guna memberikan pemahaman kepada semua pihak yang berkeinginan memberikan
bantuan serta dorongan baik moril maupun materil akan apa yang kami rencanakan
2.
Tujuan
a. Agar para komponen serta anggota saka
bhayangkara cabang Parepare mampu memahami serta mudah mengaktualisasikan
rencana ini dalam bentuk kengiatan yang nyata.
b. Tumbuhnya kader muda yang mampu menjadi
penopang terwujudnya Kamtimas diwilayah tempat tinggal mereka
c.
Mampu mengaktualisasikan ilmu yang
didapatkannya kelak di dalam menunjang masa depan mereka, agar mereka menjadi
insane yang berguna baik untuk diri sendiri, masyarakat sekitar tempat
tinggalnya, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mengoptimalkan semua Unsur yang terkait
dalam rangka membentuk kader Kamtipmas yang lebih bermutu.
IV.
MANFAAT
KEGIATAN
Adapun manfaat yang di harapkan dari terwujudnya
kegiatan ini yaitu :
1. Menciptakan
Kader Kamtibmas Yang sukarela dan Siap Membantu Tugas Kepolisian Republik
Indonesia di dalam mewujudkan Kamtibmas serta Melahirkan Generasi yang Taat dan
Sadar Hukum.
2. Melatih
Kedisiplinan Para Aggota Pramuka di dalam melakukan Kegiatan yang nantinya
mampu mereka terapkan dalam kegiatan mereka sehari-hari di lingkungan mereka berada.
3. Memberikan
motifasi kepada mereka untuk terus berkreasi melakukan hal yang Positif
4. Mendidik
dan melatih karakter serta membina minat guna mengembangkan bakat mereka didalam
mengerti dan menaati aturan hukum yang berlaku.
5. Sebagai
Rana Sosialisasi kepada Para Pemuda/Pemudi Khususnya Tingkat Penegak dan
Pandega untuk tidak terjebak dalam Fenomena kenakalan remaja seperti : Penyalah
gunaan Narkoba, Balapan Liar dan Seks Bebas yang dapat merugikan masa depan
mereka sendiri Nantinya
V.
PELAKSANA,WAKTU,DAN
TEMPAT KEGIATAN
1.
Pelaksana
a.
Adapun
pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selama 2 minggu, di mana Kegiatan ini
Direncanakan di buka oleh Bapak Kapolres Parepare Selaku Mejelis Pembina Saka
Bhayangkara Cabang Parepare.
b.
Pada
Kegiatan ini akan Dilaksanakan Kegiatan yang bersifat materi akan hal-hal
mengenai tentang gerakan pramuka secara umum serta materi Krida dan sosialisasi
/ Diskusi tentang Problematika Generasi Muda Untuk Taat Akan Peraturan yang
berlaku.
c.
kegiatan
ini akan di rangkaikan dengan perkemahan dan penjelajahan
d.
Kegiatan
ini pula akan ditutup kembali Oleh Bapak Kapolres Parepare sekaligus penyerahan
sertifikat dan Pemasangan Bets Saka Bhayangkara Kepada semua Peserta Kegiatan
Secara Simbolis
2.
Waktu
dan Tempat Kegiatan
a.
Waktu
Pembukaan
Kegiatan Dilaksanakan Pada Tanggal 1 s/d 15September 2013
Perkemahan
Dilaksanakan Pada tanggal 13 s/d 15 September 2013
Dan
Penjelajahan Dilaksanakan Pada tanggal 15 September dengan Jarak Tempuh 15 Km
b.
Tempat
Tempat
Pelaksnaan Untuk Kegiatan yang sifatnya materi dilaksanakan di Baruga Pratistha
dan kegiatan Perkemahan di Laksanakan Di Kelurahan Wt. Bacukiki dan rute
Penjelajahan Sejauh 15 Km Dimana Star Dilaksanakan Di Lokasi Perkemahan dan
Finis Di Mapolresta Parepare,
VI.
SIFAT
KEGIATAN
Adapun Sifat Kegiatan yaitu :
1.
Kegiana Materi
- Peserta Akan Di bentuk dalam Satu Kelompok atau
Sangga kemudian Mempersentasekan Makalah sesua dengan materi yang akan
dilaksnakan. Hal ini untuk menggali sejauh mana pemahaman Mereka akan Materi
yang akan mereka terima.
-
Persentase yang di Bawakan Oleh Peserta akan Di
nilai Oleh Pemateri atau Instruktur
- Instruktur akan Memberikan Materi sebagai mana yang
telah di tentukan sekaligus meluruskan apa yang dipaparkan Oleh Peserta dalam
Makalah yang telah Di Paparkannya.
-
Tiap materi akan Memiliki fase Tanya Jawab dan
peserta di berikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan mereka sesuai materi
yang di bawakan oleh pemateri atau Instruktur
2. Perkemahan
-
Pelatihan Sistim Beregu yang mana Peserta akan Di
bentuk dalam Satu Kelompok atau Sangga.
-
Latihan Kemandirian yang bertujuan melatih
kemandirian dan Kreatifitas para peserta.
-
Bimbingan Jasmani yang bertujuan melatih Mental,
Fisik serta jasmani mereka yang nantinya dapat menjadikan Modal Guna Menjadi
Pemimpin.
-
Out Bound yang merupakan kegiatan yang dapat
meningkatkan Intuisi, Karakter, Analisis serta sistim kerja sama Diantara
Peserta
-
Penjelajahan Sebagai Tantangan yang da
VII.
ASPEK
MANAGEMEN
1. Susunan Panitia Kegiatan.( terlampir
)
2. Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kegiatan.( terlampir )
3. Jadwal dan materi kegiatan.(
terlampir )
4. Daftar Instruktur/Pemateri (
terlampir )
VIII.
PESERTA
KEGIATAN DAN KETENTUANNYA
1. Peserta
Peserta Kegiatan Adalah anggota
Pramuka Tingkat Penegak dan Pandega yang berada di Gugus Depan, Serta Pemuda
yang berdomisili di wilayah Kota Parepare.
2. Persyaratan dan Ketentuan Peserta
Adapun
Ketentuan dan Persyaratan Peserta yaitu :
-
Remaja
Putra dan Putri Dengan usia Minimal 16 Tahun
-
Sehat
Jasmani dan Rohani dan berkebangsaan Indonesia
-
Untuk
Calon Peserta Anggota Gugus Depan wajib Memiliki Mandat dari Pembina Gugus
Depan Bersangkutan
-
Untuk
Calon Peserta Asal Sekolah yang Tidak Memiliki Gugus Depan Mendapatkan Ijin
Dari Wakasek Bidang Ke siswaan
-
Untuk
Peserta Luar Sekolah dan Gugus Depan
Mendapatkan Ijin dari Orang Tua
-
Mengisi
Formulir dan Bio data peserta
-
Menyetujui
dan melaksanakan Peraturan yang berlaku selama kegiatan Berlangsung.
IX.
HIMBAUAN
Di
dalam mewujudkan agar kegiatan ini dapat berjalan sebagai mana yang di inginkan
olehnya itu kami selaku Panitia Pelaksana Kegiatan Mengharapkan Dukungan,
Bantuan serta kerja sama dari semua unsur yang terkait yaitu :
1.
Bapak
Kapolres Parepare Selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Cabang
Parepare yang kiranya dapat memberikan ijin resta Rekomendasi Pelaksanaan
Kegiatan serta Menjadi Penasehat Utama Kegiatan
2. Waka
Polres Parepare Selaku Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Cabang Parepare yang
kiranya dapat sebagai Penasehat Kegiatan
3. Bapak
Kepala Satuan Bimmas Polres Parepare Selaku Pimpinan Saka Bhayangkara Cabang
Parepare yang kiranya dapat menjadi Pengarah sekaligus memberikan rekomendasi
permohonan bantuan Instruktur TIBMAS
4.
Bapak
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Parepare yang kiranya dapat memberikan
Rekomendasi Permohonan Instruktur Lalulintas
5.
Bapak
Kepala Satuan Narkoba Polres Parepare yang kiranya dapat memberikan Rekomendasi
Permohonan Instruktur Bahaya Narkoba
6.
Bapak
Kepala Satuan Reserse dan Tidak Kriminal Polres Parepare yang kiranya dapat
memberikan Rekomendasi Permohonan Instruktur Pengenalan Tempat Kejadian Perkara
7.
Bapak
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Parepare yang kiranya dapat
memberikan Rekomendasi Permohonan Instruktur Pengenalan Penanganan Kerawanan
Bencana
8.
Bapak
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Parepare yang kiranya dapat memberikan
Rekomendasi Permohonan Instruktur Penanggulangan Bencana Kebakaran
9.
Bapak
Komandan BRIMOB Parepare Detasemen B
Polda Sulsel yang kiranya dapat memberikan rekomendasi Permohonan Bantuan
Instruktur Pengenalan SAR.
10.Bapak
Kepalan Dinas Pendidikan Kota Parepare yang kiranya dapat Memberikan
Rekomendasi serta Ijin Kegiatan Untuk di tujukan Kepada Pihak Sekolah
SMA/Sederajat dan Perguruan Tinggi Yang berada di Wilayah Kota Parepare
11.
Bapak
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Parepare yang kiranya dapat
Memberikan Rekomendasi serta Ijin Kegiatan Untuk di tujukan Kepada Para Majelis
Pembimbing Gugus Depan Penegak dan Pandega Yang berada di Wilayah Kwartir
Cabang Parepare
12.
Bapak
Walikota Parepare yang kiranya dapat memberikan Bantuan Dana pada Kegiatan Ini
13.
Instansi
lain yang kiranya ingin membantu sebagai Sponsor Kegiatan.
X.
PENUTUP
Demikian Proposal / Rencana Kegiatan
ini kami buat sesederhan mungkin, dengan harapat agar menjadi sarana penjelasan
akan pelaksanaan kegiatan ini. Proposal ini juga merupakan penilaian untuk semua pihak yang kiranya
ingin membantu baik moril maupun materil guna suksesnya kegiatan tersebut. Atas
perhatian semua pihak kami haturkan terimah Kasi.
Parepare, 7 Juli 2013
PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar