: SAKA BHAYANGKARA BAU MASSEPE**** PRAMUKA CABANG PAREPARE expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kamis, 16 Januari 2014


 LATIHAN PENGEMBANGAN MINAT & PENYALURAN BAKAT
( CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS )
BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA CABANG PAREPARE

TEMA
MENUMBUHKAN MORALITAS DAN KARAKTER ANAK BANGSA DIDALAM MENJAGA KAMTIBMAS GUNA MEWUJUDKAN NEGARA YANG AMAN DAN DAMAI
PELAKSANAAN KEGIATAN
19 s/d 26 JANUARI 2014

DEWAN SAKA
BHAYANGKARA BAU MASSEPE
PRAMUKA KWARTIR CABANG PAREPARE
TAHUN 2013

I.                     PENDAHULUAN
Saka Bhayangkara merupakan wadah pembinaan minat guna menyalurkan bakat para anggota Pramuka khususnya dalam bidang Kamtibmas, Dimana bertujuan memberikan suatu pemahaman serta melibatkan peran aktif para anggota Pramuka didalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dimana saja mereka berada. Dengan kata lain anggota Saka Bhayangkara mampu menjadi mitra KePolisian Republik Indonesia didalam Menciptakan Kamtibmas.
Olehnya itu para anggota Saka Bhayangkara harus mampu sebagai pelopor terciptanya masyarakat yang aman dan tertib, selain menjadi masyarakat yang sadar hukum mereka juga harus mampu sebagai pilar pemersatu serta mereka juga harus mengerti arti dari aturan yang berlaku di Negara ini, dengan harapan agar Negara yang aman dan damai dapat di wujudkan.
Melihat kondisi moralitas serta karakter para remaja di indonesia saat ini yang sangat memprihatinkan akibat pengaruh Kenakalan Remaja sehingga ada yang terjerumus ke Seks Bebas, Penyalah gunaan Narkoba dan Perkelahian antar sekolah membuat kita berpikir akan bagaimana bangsa ini nantinya jika mental para generasi mudanya sudah hancur.
Maka dari itu dibutuhkan suatu metode yang bersifat Aktif, Kreatif dan Tegas yang mampu sebagai ruang bersosialisasi para remaja dan juga sebagai tempat yang mampu mengarahkan para remaja agar sadar dan taat hukum, Untuk mewujudkan hal tersebut maka Satuan Karya Bhayangkara Cabang Parepare akan melaksanakan kegiatan Latihan Pengembangan Minat & Penyaluran Bakat ( CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS ) Bidang Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat”
Dimana kegiatan ini merupakan pengembangan dan optimalisasi yang tak lepas dari Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bhayangkara, dimana hal ini merupakan hasil Refitalisasi dari kegiatan yang dulunya di sebut Orientasi Saka Bhayangkara. Dengan tujuan agar kekurangan yang dulu dapat terakomodir dan berjalan sebagai mana mestinya.

II.                   DASAR PELAKSANAAN
a.        Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b.        Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.        Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
d.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Bhayangkara
f.         Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, No.Pol: KEP/08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama Dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
g.        Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/802/XI/2005 tanggal 17 November 2005 tentang Pedoman Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
h.        Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
i.         Surat Keputusan Pimpinan Saka Bhayangkara Cabang Parepare No: 005/21.22/K/Pinsaka-2011 tanggal 21 Agustus 2011. tentang Struktur Dewan Saka Priode 2011 sampai dengan 2013
j.         Musyawara Evaluasi dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2013 tanggal 3 Februari 2013




III.                 MAKSUD DAN TUJUAN
1.        Maksud
a.        Adapun maksud dari Juknis Kegiatan ini merupakan penjabaran dari program kerja Pengurus Dewan Saka Bhayangkara Cabang Parepare tahun 2011 s/d 2013 tentang pelaksanaan Latihan Pengembangan Minat dan Penyaluran Bakat (Channeling Talent Developmen Interest)
b.        Menumbuhkan minat serta bakat para anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang Parepare dalam bidang Kamtibmas
c.        Memberikan pemahaman dalam bentuk materi kepada anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang Parepare tentang ruang lingkup serta Krida-krida yang ada di Saka Bhayangkara Cabang Parepare
d.        Rencana ini juga merupakan gambaran administratif yang mampu kami ungkap kan guna memberikan pemahaman kepada semua pihak yang berkeinginan memberikan bantuan serta dorongan baik moril maupun materil akan apa yang kami rencanakan

2.        Tujuan
a.        Agar para komponen serta anggota saka bhayangkara cabang Parepare mampu memahami serta mudah mengaktualisasikan rencana ini dalam bentuk kengiatan yang nyata.
b.        Tumbuhnya kader muda yang mampu menjadi penopang terwujudnya Kamtimas diwilayah tempat tinggal mereka
c.        Mampu mengaktualisasikan ilmu yang didapatkannya kelak di dalam menunjang masa depan mereka, agar mereka menjadi insane yang berguna baik untuk diri sendiri, masyarakat sekitar tempat tinggalnya, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.        Mengoptimalkan semua Unsur yang terkait dalam rangka membentuk kader Kamtibmas yang lebih bermutu.

IV.                 MANFAAT KEGIATAN
Adapun manfaat yang di harapkan dari terwujudnya kegiatan ini yaitu :
1.        Menciptakan Kader Kamtibmas Yang sukarela dan Siap Tugas Kepolisian Republik Indonesia di dalam mewujudkan Kamtibmas serta Melahirkan Generasi yang Taat dan Sadar Hukum.
2.        Melatih Kedisiplinan Para Aggota Pramuka di dalam melakukan Kegiatan yang nantinya mampu mereka terapkan dalam kegiatan mereka sehari-hari di lingkungan mereka berada.
3.        Memberikan motifasi kepada mereka untuk terus berkreasi melakukan hal yang Positif
4.        Mendidik dan melatih karakter serta membina minat guna mengembangkan bakat mereka didalam mengerti dan menaati aturan hukum yang berlaku.
5.        Sebagai Rana Sosialisasi kepada Para Pemuda/Pemudi Khususnya Tingkat Penegak dan Pandega untuk tidak terjebak dalam Fenomena kenakalan remaja seperti : Penyalah gunaan Narkoba, Balapan Liar dan Seks Bebas yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri Nantinya

V.                   WAKTU PELAKSANA, dan TEMPAT KEGIATAN
1.        Pelaksana
a.        Adapun pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selama 9 hari, di mana Kegiatan ini Direncanakan di buka oleh Bapak Kapolres Parepare Selaku Mejelis Pembina Saka Bhayangkara Cabang Parepare.
b.        Pada Kegiatan ini akan Dilaksanakan Kegiatan yang bersifat materi tentang hal-hal mengenai gerakan pramuka secara umum serta materi Krida dan sosialisasi / Diskusi tentang Problematika Generasi Muda Untuk Taat Akan Peraturan yang berlaku.
c.        kegiatan ini akan di rangkaikan dengan perkemahan dan penjelajahan
d.        Kegiatan ini pula akan ditutup kembali Oleh Bapak Kapolres Parepare sekaligus penyerahan sertifikat dan Pemasangan Bets Saka Bhayangkara Kepada semua Peserta Kegiatan Secara Simbolis
2.        Waktu dan Tempat Kegiatan
a.        Waktu
Pembukaan Kegiatan Dilaksanakan Pada Tanggal 19 Januari 2014
Perkemahan Dilaksanakan Pada tanggal 25 Januari 2014
Dan Penjelajahan Dilaksanakan Pada tanggal 26 Januari 2014 dengan Rute Sebagai Mana terlampir
b.        Tempat
Tempat Pelaksnaan Untuk Kegiatan yang sifatnya materi dilaksanakan di Baruga Pratistha dan kegiatan Perkemahan di Laksanakan Di Kelurahan Wt. Bacukiki dan rute Penjelajahan Sejauh 15 Km Dimana Star Dilaksanakan Di Lokasi Perkemahan dan Finis Di Mapolresta Parepare,
Susunan, Jadwal serta Mekanisme Kegiatan Terlampir
VI.                 SIFAT KEGIATAN
Adapun Sifat Kegiatan yaitu :
1.        Kegiana Materi
-    Peserta Akan Di bentuk dalam Satu Kelompok atau Sangga kemudian memilih salah satu diantara anggota sangganya untuk menjadi ketua
-    Tiap Sangga akan Membuat Laporan Hasil Kegiatan sebagai mana yang di telah diperoleh baik pada saat materi maupun kegiatan luar.
-    Tiap materi akan Memiliki fase Tanya Jawab dan peserta di berikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan mereka sesuai materi yang di bawakan oleh pemateri atau Instruktur
2.        Perkemahan
-    Pelatihan Sistim Kelompok yang mana Peserta akan Di bentuk dalam Satu Kelompok atau Sangga. Sebagai mana yang telah ditentukan pada poin 1 diatas
-    Latihan Kemandirian yang bertujuan melatih kemandirian dan Kreatifitas para peserta.
-    Bimbingan Jasmani yang bertujuan melatih Mental, Fisik serta jasmani mereka yang nantinya dapat menjadikan Modal Guna Menjadi Pemimpin.
-    Out Bound yang merupakan kegiatan yang dapat meningkatkan Intuisi, Karakter, Analisis serta sistim kerja sama Diantara Peserta
-    Bimbingan Rohani yang merupakan implementasi dari Dasa Darma 1 Taqwa Kepada Tuhan yang maha Esa. Serta mendekatkan diri para peserta akan ciptaan Allah SWT.

VII.               PESERTA KEGIATAN DAN KETENTUANNYA
1.        Peserta
Peserta Kegiatan Adalah anggota Pramuka Tingkat Penegak dan Pandega yang berada di Gugus Depan, Serta Pemuda yang berdomisili di wilayah Kota Parepare.
2.        Persyaratan dan Ketentuan Peserta
Adapun Ketentuan dan Persyaratan Peserta yaitu :
-    Remaja Putra dan Putri Dengan usia Minimal 16 Tahun
-    Sehat Jasmani dan Rohani dan berkebangsaan Indonesia
-    Untuk Calon Peserta Anggota Gugus Depan wajib Memiliki Mandat dari Pembina Gugus Depan Bersangkutan
-    Untuk Calon Peserta Asal Sekolah yang Tidak Memiliki Gugus Depan Mendapatkan Ijin Dari Wakasek Bidang Ke siswaan
-    Untuk Peserta Luar Sekolah dan Gugus Depan  Mendapatkan Ijin dari Orang Tua
-    Mengisi Formulir dan Bio data peserta
-    Menyetujui dan melaksanakan Peraturan yang berlaku selama kegiatan Berlangsung.

VIII.             PENUTUP
Demikian Proposal / Rencana Kegiatan ini kami buat sesederhan mungkin, dengan harapat agar menjadi sarana penjelasan akan pelaksanaan kegiatan ini. Proposal ini juga merupakan  penilaian untuk semua pihak yang kiranya ingin membantu baik moril maupun materil guna suksesnya kegiatan tersebut. Atas perhatian semua pihak kami haturkan terimah Kasi.
Parepare, 29 Desember 2013



Senin, 12 Agustus 2013

RAPAT PENYUSUNAN KEPANITIAAN KEGIATAN CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS

SALAM PRAMUKA DISAMPAIKAN KEPADA SELURUH ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA BAU MASSEPE KWARTIR CABANG PAREPARE YANG INGIN BERPARTISIPASI DIDALAM KEPANITIAAN KEGIATAN CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS AGAR MENGIKUTI RAPAT PEMBENTUKAN KEPANITIAAN YANG DIADAKAN PADA HARI SELASA TANGGAL 13 AGUSTUS 2013 YANG BERTEMPAT DI POLRES PAREPARE JALAN ANDI MAPPATOLA PADA PUKUL 15.30 KARENA AGENDA TERSEBUT DIANGGAP PENTING OLEHNYA ITU KAMI SELAKU DEWAN SAKA MENGHARAPKAN KEHADIRAN TEMAN-TEMAN SEMUA. TERTANDA DEWAN SAKA BHAYANGKARA BAU MASSEPE KWARTIR CABANG PAREPARE

Jumat, 12 Juli 2013

AGENDA BULAN INI

SALAM PRAMUKA Sehubungan kegiatan LATIHAN PENGEMBANGAN MINAT & PENYALURAN BAKAT BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (SECURITY AND ORDER CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS ) Satuan Karya Bhayangkara Bau Massepe Kwartir Cabang Parepare yang selanjutnya disebut "EXERCISE SCOUT SERVICE BRIGADE" maka akan di laksanakan Tranning Of Tranner untuk para penanggung jawab dan pendamping kegiatan yang dulunya di Sebut Orientasi Saka Bhayangkara Cabang Parepare Adapun Syarat-syarat sebagai berikut : • Anggota Pramuka setingkat dengan Pandega Satuan Karya Bhayangkara Bau Massepe Kwartir Cabang Parepare minimalnya telah tamat SMA / Sederajad • Pernah Mengikuti Kegiatan Pelatihan Tingkat Daerah di Saka Bahayangkara Kwartir Daerah SULSEL serta LOKABARA di Tingkat Daerah. • Tidak menjabat Jabatan Fungsionaris pada organisasi diluar Organisasi Kepramukaan • Mendapat Mandat tertulis dari Pamong Satuan Karya Bhayangkara Bau Massepe Kwartir Cabang Parepare Adapun fungsi dari Pelaksanaan Tranning Of Tranner yaitu : • memberikan pengarahan kepada para penanggung jawab dan pendamping kegiatan sebagai Kepanitiaan Inti pada Kegiatan exercise scout service brigade • melakukan prerencanaan Kegiatan Pemantapan Panitia • Melakukan analisis baik administratif maupun lapangan tentang kegiatan exercise scout service brigade yang dulunya di sebut Orientasi Saka Bhayangkara Cabang Parepare. Pendaftaran di lakukan selambatlambatnya hari Minggu Tgl 13 Juli 2013 Kegiatan Tranning Of Tranner di laksanakan di BTN BILI-BILI Mas Pengumuman dapat Dilihat Pada Blog Ini. Terima Kasih TTD Dewan Saka Bhayangkara Bau Massepe Kwartir Cabang Parepare

Minggu, 07 Juli 2013

SATUAN KARYA PRAMUKA ( SAKA ) TUJUAN DAN PENGERTIAN



Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) Tujuan, Sejarah, Pengertian

Pengertian Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) Saka adalah singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam lingkungan World Scouting disebut " Scout Service Brigade ", merupakan Wadah Pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/tehnologi, serta memotivasi mereka untuk melaksankan kegiatan Karya nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.


Mengapa  Karya Pramuka ( SAKA ) ?
Satu
  • Gerakan Pramuka melalui kepramukaan, bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia Kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila.  Untuk itu proses pendidikan progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu maupun anggota masyarakat.

Dua
  • Upaya pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan ketahanan tersebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui kepramukaan dalam gugusdepan sesuai dengan golongan peserta didik dilaksanakan dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
  • Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan dengan partisipasi aktif peserta didik.  Kegiatan tidak akan berhasil mencapai tujuan pendidikan, kalau peserta didik tidak terlibat atau tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.  Peserta didik akan aktif berpartisipasi kalau kegiatan itu  menarik, menyenangkan, menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.
  • Satuan - satuan Pramuka tidak mengambil alih pendidikan formal dalam pengajaran iptek/teknologi karena memang bukan tugasnya, tetapi melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara praktis pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam kegiatan karya nyata dan pengabdian masyarakat.

Dalam Gerakan Pramuka ketahanan dan ketangguhan iptek/Teknologi dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka.  Untuk maksud itulah Gerakan Pramuka membentuk Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
   
Tujuan dan Sasaran Karya Pramuka ( SAKA )
  1. Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial peserta didik khususnya teknologi, sehingga mereka pada saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila
  2. Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pada saat mereka meninggalkan Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, memiliki :
  • Ketahan dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di abad ke 21.
  • Ketrampilan menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke 21 secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
  • Ketrampilan untuk berwirausaha.

Kapan Karya Pramuka ( SAKA ) ?
    • 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, karena mempunyai minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
    • Gugusdepan, dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
    • Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
    • Masyarakat  sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
  • Pembentukan Satuan Karya Pramuka perlu memperhatikan adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang - bidang yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi  di wilayah Saka beroperasi.
Partisipasi interaktif instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya sasaran dan tujuan Saka.
Dimana Karya Pramuka ( SAKA ) ?
  1. Satuan Karya pramuka itu adanya paling tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting.  Karena seperti halnya Gugusdepan, Saka merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang langsung melaksanakan pembinaan Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun masyarakat.
  2. Gugusdepan pramuka, satuan Karya Pramuka dan masyarakat, merupakan TRIDAYA ( tiga kekuatan ) sebagai salah satu unsur kunci  keberhasilan pembangunan masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus  kader pembangunan yang bermoral Pancasila.  Pramuka adalah nara sumber perubahan dalam masyarakat.  Oleh karena itu mutlak Gugusdepan, Satuan  Karya Pramuka dan masyarakat  itu manunggal demi efektifnya keberhasilan  pembangunan masyarakat.
  3. Gugusdepan merupakan sumber tenaga manusia muda yang telah dibina  karakter dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka, sedangkan masyarakat ( istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta )merupakan sumber dukungan keahlian / kompetensi, fasilitas maupun pemberdaya manusia Pramuka yang terlatih dan memiliki daya manusia potensi untuk mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.
Siapa Satuan Karya Pramuka (SAKA)
Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.

Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat dapat menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah    Sidang Dewan Saka memutuskan untuk menerima calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya.  Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya.  Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
  • Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman  dan kemampuannya sebagai anggota Saka kepada anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.  Dia bertindak sebagai instruktur muda kesakaan di Gugusdepannya.
  • Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya dan berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka Garuda.
  • Anggota suatu Saka dapat mengikuti kegiatan - kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta dapat mengikuti ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya.  Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.
  • Anggota suatu Saka dapat pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan : 
    • Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah.  Acara pemidahan dilakukan seperti acara pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
    • Anggota Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali TKK.  Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap dipakai di seragamnya.

Pengorganisasian Karya Pramuka ( SAKA )
Satu.
  • Satuan Karya Pramuka disingkat Saka merupakan bagian integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.  Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Dua
  • Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi bantuan dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka " Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
  • Saka perlu mendapat dukungan masyarakat, karena itu Kwarcab/Kwarran perlu bekerjasama dengan atau melibatkan instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
Tiga
  • Saka menggunakan nama pahlawan bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
  • Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat )  Krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama.  KRIDA  dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida.  Mereka dipilih oleh anggota Krida.
  • Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan instruktur Saka.  Para anggota dewasa tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing.  Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
  • Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri sendiri-sendiri.  Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri.  Demikian pula untuk Instruktur Saka.
Empat
a.    Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.1)    Pamong Saka adalah :
  • Pada dasarnya bahkan sebaiknya Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50 tahun.
  • Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
  • Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.
  • Betugas dan bertanggungjawab :
    • merencanakan , melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
    • menjadi pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;
    • mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
    • mengadakan hubungan, konsultasi  dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
    • mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
    • menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
    • melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

2)    Instruktur Saka adalah :
  • Sebaiknya Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, seorang yang memiliki perhatian pada pembinaan kaum muda, yang ahli dan  berpengalaman dalam suatu bidang iptak yang diperlukan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.
  • Mitra kerja Pamong Saka dalam pengabdian membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.   
  • Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.
  • Bertugas dan bertanggungjawab :
1.  membantu Pamong Saka dalam pengembangkan, melaksanakan  dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan  Saka;
2.    merencanakan, melaksankan dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang keahliannya ;
3.      mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
4.   menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada Pamong Saka ;
5.     mengadakan hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin  Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka :
6.      menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka :
7.  melaporkan perkembangan pendidikan dan pelatihan teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.

3)    Pimpinan Saka adalah :
  •  Terdiri dari Andalan Cabang / Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan kwartir.
  • Anggota Kwartir Cabang/Ranting.
  • Bertugas dan bertanggungjawab :
    • membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
    • mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan Sakanya.;
    • Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;
    • melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
    • memberi laporan  pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan  Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
    • pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
4)    Majelis Pembimbing Saka adalah :
  • Disingkat Mabisaka, beranggotakan  tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
  • Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
  • Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
  • Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
  • Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

5)    Jenis-jenis Saka :
  • Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
  • Saka Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
  • Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
  • Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
  • Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
  • Saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
  • Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
  • Dll…

Bagaimana Operasional Karya Pramuka ( SAKA ) ?1.    Operasional Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :
  • Rutin Berkala (RB)
  • Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  • Bina Potensi Diri (BPD)
  • Pengabdian Karya Nyata (PKN)

2.    Pertemuan - pertemuan berkala :
  • Pertemuan berkala setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
  • Pertemuan ini bersifat latihan seperti pertemuan Ambalan / Racana.
  • Pertemuan berpusat dalam Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
  • Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan teknik.

3.    Praktek Lapangan :
  •  Anggota Krida secara perorangan atau satuan Krida melakukan praktek kerja nyata di instansi/atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi Krida.
  • Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam forum Saka.

4.    Bina Potensi Diri  :
  • Pengembaraan secara perorangan atau satuan Krida/Saka dengan acara antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
  • Analisis hasil pengembaraan.
  • Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
  • Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam bentuk proyek pengabdian masyarakat atau program peningkatan potensi anggota Saka.

5.    Pengabdian Karya Nyata :
  • Merencanakan kegiatan pengabdian masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
  • Melaksanakan proyek pengabdian masyarakat yang telah direncanakan.
  • Mengevaluasi pelaksanaan proyek pengabdian masyarakat.

6.    Operasional Saka :
  • Dikelola oleh Dewan Sakan dan Pamong Saka serta Instruktur Saka.
  • Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
  • Kegiatan-kegiatan operasional Saka adalah oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
  • Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan putri dapat dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
  • Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
    • 1)    belajar sambil mengerjakan (learning by doing)
    • 2)    belajar untuk memperoleh penghasilan (learning to earn)
    • 3)    penghasilan untuk hidup (earning to live)
    • 4)    hidup untuk mengabdi (living to serve)

Daftar Pustaka Satuan Karya Pramuka ( SAKA ) Tujuan Sejarah Pengertian
AD & ART GERAKAN PRAMUKA (Kepres RI No. 34 Tahun 1999 dan Kep.Ka.Kwarnas. Jakarta, 1999.

PP dan Ketentuan - ketentuan tentang SAKA-SAKA.
Sumber  Tulisanhttp://www.sarjanaku.com/2013/04/satuan-karya-pramuka-saka-tujuan.html