LATIHAN
PENGEMBANGAN MINAT & PENYALURAN BAKAT
(
CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS )
BIDANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA CABANG PAREPARE
PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA CABANG PAREPARE
TEMA
MENUMBUHKAN MORALITAS DAN
KARAKTER ANAK BANGSA DIDALAM MENJAGA KAMTIBMAS GUNA MEWUJUDKAN NEGARA YANG AMAN
DAN DAMAI
PELAKSANAAN
KEGIATAN
19
s/d 26 JANUARI 2014
DEWAN
SAKA
BHAYANGKARA
BAU MASSEPE
PRAMUKA
KWARTIR CABANG PAREPARE
TAHUN
2013
I.
PENDAHULUAN
Saka Bhayangkara merupakan
wadah pembinaan minat guna
menyalurkan bakat para anggota Pramuka khususnya dalam bidang Kamtibmas, Dimana
bertujuan memberikan suatu pemahaman serta melibatkan peran aktif para anggota
Pramuka didalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dimana saja mereka
berada. Dengan kata lain anggota Saka Bhayangkara mampu menjadi mitra
KePolisian Republik Indonesia didalam Menciptakan Kamtibmas.
Olehnya itu para
anggota Saka Bhayangkara harus mampu sebagai pelopor terciptanya masyarakat
yang aman dan tertib, selain menjadi masyarakat yang sadar hukum mereka juga
harus mampu sebagai pilar pemersatu serta mereka juga harus mengerti arti dari
aturan yang berlaku di Negara ini, dengan harapan agar Negara yang aman dan
damai dapat di wujudkan.
Melihat kondisi moralitas serta
karakter para remaja di
indonesia
saat ini yang sangat
memprihatinkan akibat pengaruh Kenakalan Remaja sehingga ada yang terjerumus ke
Seks Bebas, Penyalah gunaan Narkoba dan Perkelahian antar sekolah membuat kita
berpikir akan bagaimana bangsa ini nantinya jika mental para generasi mudanya sudah hancur.
Maka dari itu dibutuhkan suatu metode yang bersifat Aktif, Kreatif dan Tegas yang mampu sebagai ruang bersosialisasi para remaja dan juga sebagai tempat
yang mampu mengarahkan para remaja agar sadar dan taat hukum,
Untuk mewujudkan hal tersebut maka Satuan Karya
Bhayangkara Cabang Parepare akan melaksanakan kegiatan “Latihan Pengembangan Minat & Penyaluran Bakat (
CHANNELING TALENT DEVELOPMENT INTERESTS ) Bidang Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat”
Dimana kegiatan
ini merupakan pengembangan dan optimalisasi yang tak lepas dari Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Bhayangkara, dimana hal ini merupakan hasil
Refitalisasi dari kegiatan yang dulunya di sebut Orientasi Saka Bhayangkara.
Dengan tujuan agar kekurangan yang dulu dapat terakomodir dan berjalan sebagai
mana mestinya.
II.
DASAR
PELAKSANAAN
a.
Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b.
Undang-Undang RI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.
Keputusan Presiden RI Nomor
24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
d.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
e.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 159Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Bhayangkara
f.
Keputusan Bersama Kepala
Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
No.Pol: KEP/08/V/1980, Nomor: 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama Dalam Usaha
Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
g.
Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/802/XI/2005 tanggal 17
November 2005 tentang Pedoman Pembinaan Satuan Karya Bhayangkara.
h.
Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober
2006 tentang Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kebhayangkaraan.
i.
Surat Keputusan Pimpinan
Saka Bhayangkara Cabang Parepare No:
005/21.22/K/Pinsaka-2011 tanggal 21 Agustus 2011. tentang Struktur Dewan Saka
Priode 2011 sampai dengan 2013
j.
Musyawara Evaluasi dan
Pembahasan Program Kerja Tahun 2013 tanggal 3 Februari 2013
III.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Maksud
a.
Adapun maksud dari Juknis Kegiatan ini merupakan penjabaran dari
program kerja Pengurus Dewan Saka
Bhayangkara Cabang Parepare tahun 2011 s/d 2013 tentang pelaksanaan Latihan Pengembangan
Minat dan Penyaluran Bakat (Channeling Talent Developmen Interest)
b.
Menumbuhkan minat serta bakat para
anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang Parepare
dalam bidang Kamtibmas
c.
Memberikan pemahaman dalam bentuk materi
kepada anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang berada di Kwartir Cabang
Parepare tentang ruang lingkup serta Krida-krida yang ada di Saka Bhayangkara
Cabang Parepare
d.
Rencana ini juga merupakan gambaran
administratif yang mampu kami ungkap kan
guna memberikan pemahaman kepada semua pihak yang berkeinginan memberikan
bantuan serta dorongan baik moril maupun materil akan apa yang kami rencanakan
2.
Tujuan
a.
Agar para komponen serta anggota saka
bhayangkara cabang Parepare mampu memahami serta mudah mengaktualisasikan
rencana ini dalam bentuk kengiatan yang nyata.
b.
Tumbuhnya kader muda yang mampu menjadi
penopang terwujudnya Kamtimas diwilayah tempat tinggal mereka
c.
Mampu mengaktualisasikan ilmu yang
didapatkannya kelak di dalam menunjang masa depan mereka, agar mereka menjadi
insane yang berguna baik untuk diri sendiri, masyarakat sekitar tempat
tinggalnya, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Mengoptimalkan semua Unsur yang terkait
dalam rangka membentuk kader Kamtibmas yang lebih bermutu.
IV.
MANFAAT
KEGIATAN
Adapun manfaat yang di harapkan
dari terwujudnya kegiatan ini yaitu :
1.
Menciptakan Kader Kamtibmas Yang sukarela dan Siap
Tugas Kepolisian Republik Indonesia di dalam mewujudkan Kamtibmas serta
Melahirkan Generasi yang Taat dan Sadar Hukum.
2.
Melatih Kedisiplinan Para Aggota Pramuka di dalam
melakukan Kegiatan yang nantinya mampu mereka terapkan dalam kegiatan mereka
sehari-hari di lingkungan mereka berada.
3.
Memberikan motifasi kepada mereka untuk terus
berkreasi melakukan hal yang Positif
4.
Mendidik dan melatih karakter serta membina minat
guna mengembangkan bakat mereka didalam mengerti dan menaati aturan hukum yang
berlaku.
5.
Sebagai Rana Sosialisasi kepada Para Pemuda/Pemudi
Khususnya Tingkat Penegak dan Pandega untuk tidak terjebak dalam Fenomena kenakalan
remaja seperti : Penyalah gunaan Narkoba, Balapan Liar dan Seks Bebas yang
dapat merugikan masa depan mereka sendiri Nantinya
V.
WAKTU
PELAKSANA, dan TEMPAT KEGIATAN
1.
Pelaksana
a.
Adapun
pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selama 9 hari, di mana Kegiatan ini
Direncanakan di buka oleh Bapak Kapolres Parepare Selaku Mejelis Pembina Saka
Bhayangkara Cabang Parepare.
b.
Pada
Kegiatan ini akan Dilaksanakan Kegiatan yang bersifat materi tentang hal-hal
mengenai gerakan pramuka secara umum serta materi Krida dan sosialisasi /
Diskusi tentang Problematika Generasi Muda Untuk Taat Akan Peraturan yang
berlaku.
c.
kegiatan
ini akan di rangkaikan dengan perkemahan dan penjelajahan
d.
Kegiatan
ini pula akan ditutup kembali Oleh Bapak Kapolres Parepare sekaligus penyerahan
sertifikat dan Pemasangan Bets Saka Bhayangkara Kepada semua Peserta Kegiatan
Secara Simbolis
2.
Waktu
dan Tempat Kegiatan
a.
Waktu
Pembukaan
Kegiatan Dilaksanakan Pada Tanggal 19 Januari 2014
Perkemahan
Dilaksanakan Pada tanggal 25 Januari 2014
Dan
Penjelajahan Dilaksanakan Pada tanggal 26 Januari 2014 dengan Rute Sebagai Mana
terlampir
b.
Tempat
Tempat Pelaksnaan Untuk Kegiatan
yang sifatnya materi dilaksanakan di Baruga Pratistha dan kegiatan Perkemahan
di Laksanakan Di Kelurahan Wt. Bacukiki dan rute Penjelajahan Sejauh 15 Km
Dimana Star Dilaksanakan Di Lokasi Perkemahan dan Finis Di Mapolresta Parepare,
Susunan, Jadwal serta Mekanisme
Kegiatan Terlampir
VI.
SIFAT
KEGIATAN
Adapun Sifat Kegiatan yaitu :
1.
Kegiana Materi
-
Peserta Akan Di bentuk dalam Satu Kelompok atau
Sangga kemudian memilih salah satu diantara anggota sangganya untuk menjadi
ketua
-
Tiap Sangga akan Membuat Laporan Hasil Kegiatan
sebagai mana yang di telah diperoleh baik pada saat materi maupun kegiatan luar.
-
Tiap materi akan Memiliki fase Tanya Jawab dan
peserta di berikan kesempatan untuk melontarkan pertanyaan mereka sesuai materi
yang di bawakan oleh pemateri atau Instruktur
2.
Perkemahan
-
Pelatihan Sistim Kelompok yang mana Peserta akan Di
bentuk dalam Satu Kelompok atau Sangga. Sebagai mana yang telah ditentukan pada
poin 1 diatas
-
Latihan Kemandirian yang bertujuan melatih
kemandirian dan Kreatifitas para peserta.
-
Bimbingan Jasmani yang bertujuan melatih Mental,
Fisik serta jasmani mereka yang nantinya dapat menjadikan Modal Guna Menjadi
Pemimpin.
-
Out Bound yang merupakan kegiatan yang dapat
meningkatkan Intuisi, Karakter, Analisis serta sistim kerja sama Diantara
Peserta
-
Bimbingan Rohani yang merupakan implementasi dari
Dasa Darma 1 Taqwa Kepada Tuhan yang maha Esa. Serta mendekatkan diri para
peserta akan ciptaan Allah SWT.
VII.
PESERTA
KEGIATAN DAN KETENTUANNYA
1.
Peserta
Peserta Kegiatan Adalah anggota Pramuka Tingkat Penegak dan
Pandega yang berada di Gugus Depan, Serta Pemuda yang berdomisili di wilayah Kota
Parepare.
2.
Persyaratan
dan Ketentuan Peserta
Adapun
Ketentuan dan Persyaratan Peserta yaitu :
- Remaja Putra dan Putri Dengan usia
Minimal 16 Tahun
- Sehat Jasmani dan Rohani dan
berkebangsaan Indonesia
- Untuk Calon Peserta Anggota Gugus
Depan wajib Memiliki Mandat dari Pembina Gugus Depan Bersangkutan
- Untuk Calon Peserta Asal Sekolah
yang Tidak Memiliki Gugus Depan Mendapatkan Ijin Dari Wakasek Bidang Ke siswaan
- Untuk Peserta Luar Sekolah dan Gugus
Depan Mendapatkan Ijin dari Orang Tua
- Mengisi Formulir dan Bio data
peserta
- Menyetujui dan melaksanakan
Peraturan yang berlaku selama kegiatan Berlangsung.
VIII.
PENUTUP
Demikian Proposal / Rencana Kegiatan
ini kami buat sesederhan mungkin, dengan harapat agar menjadi sarana penjelasan
akan pelaksanaan kegiatan ini. Proposal ini juga merupakan penilaian untuk semua pihak yang kiranya
ingin membantu baik moril maupun materil guna suksesnya kegiatan tersebut. Atas
perhatian semua pihak kami haturkan terimah Kasi.
Parepare, 29 Desember 2013

Tidak ada komentar:
Posting Komentar